PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (P3K)
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
