Permenaker Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja

Permenaker Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan
Menaker - Permenaker Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Akreditasi
Lembaga Pelatihan Kerja
, diterbitkan denga pertimbangan: a) bahwa
akreditasi lembaga pelatihan kerja merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional; b) bahwa Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan
Kerja sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pelatihan vokasi dan
akreditasi lembaga pelatihan kerja, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Akreditasi Lembaga
Pelatihan Kerja.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

sr7themes.eu.org