Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang Jasa Oleh Satuan Pendidikan
Permendikbudristek
Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Oleh Satuan
Pendidikan, merupakan pengganti Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa
oleh Satuan Pendidikan karena dipandang masih terdapat kekurangan dan belum
dapat mengakomodasi kebutuhan pengadaan barang/jasa pada satuan pendidikan.