PP Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi
Dalam Peraturan Presiden atau
PP Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan
Vokasi, dinyatakan bahwa Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan
Pelatihan Vokasi dilakukan dengan tqiuan: a) meningkatkan akses, mutu, dan
relevansi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sesuai dengan
kebutuhan pasar kerja; b) mendorong pembangunan keunggulan spesilik di masing-masing
lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sesuai potensi daerah dan kebutuhan
pasar kerja; c) melakukan penguatan sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan pemangku kepentingan lainnya
dalam meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia ltelaga kerja
Indonesia; d) membekali sumber daya manusia/ tenaga kerja dengan kompetensi
untuk bekerja dan/atau berwirausaha; dan e) mendorong partisipasi dunia usaha,
dunia industri, dan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan