PermenLHK Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

PermenLHK Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan


Dalam PermenLHK Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional
Penyuluh Kehutanan
dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Penyuluh
Kehutanan adalah jabatan yang diduduki pegawai negeri sipil dan mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan
kehutanan. Penyuluhan Kehutanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama
serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan
dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya
lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha,
pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian
fungsi lingkungan hidup. Programa Penyuluhan Kehutanan adalah rencana tertulis kegiatan
Penyuluhan Kehutanan dalam satu tahun yang disusun secara sistematis sebagai bahan
perencanaan pembangunan kehutanan.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

sr7themes.eu.org