PERMENTAN NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL BIDANG KARANTINA PERTANIAN

Permentan Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Bidang Karantina Pertanian


Berdasarkan Peraturan
Menteri Pertanian Permentan Nomor 26
Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Bidang Karantina
Pertanian,
yang dimaksud Jabatan Fungsional (JF) Bidang Karantina Pertanian
adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,
dan wewenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan/tumbuhan serta
pengawasan keamanan hayati. JF Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah jabatan
yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melaksanakan tugas Analisis dan Tindakan Karantina Tumbuhan serta
Pengawasan Keamanan Hayati Nabati. JF Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah jabatan
yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melaksanakan tugas Tindakan Karantina Tumbuhan serta Pengawasan Keamanan
Hayati Nabati. JF Dokter Hewan Karantina adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis/diagnosis
dan Tindakan Karantina Hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani. JF
Paramedik Karantina Hewan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Tindakan Karantina
Hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

sr7themes.eu.org