Peraturan POLRI Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pembinaan Karier Pejabat Fungsional POLRI

Peraturan POLRI Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pembinaan Karier Pejabat Fungsional POLRI


Peraturan
POLRI Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Kepolisian
Negara Republik Indonesia
diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 19
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik
Indonesia tentang Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Kepolisian Negara Republik
Indonesia

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

sr7themes.eu.org