Surat Edaran Kemenkes Tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok Di Daerah

Surat Edaran Kemenkes Nomor : HK.02.01/ MENKES/309 /2022 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok Di Daerah


Dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor : HK.02.01/ MENKES/309 /2022 Tentang Penyelenggaraan
Kawasan Tanpa Rokok Di Daerah
dinyatakan bahwa pembangunan kesehatan
sebagai salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya
kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk, agar
dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi -tingginya. Untuk mewujudkan
derajat kesehatan yang setinggi -tingginya, diselenggarakan berbagai upaya
kesehatan di mana salah satu upaya dimaksud adalah pengamanan Zat Adiktif yang
diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 116 dan Pasal 199 Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sesuai dengan amanat Pasal 115 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib
menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

sr7themes.eu.org